Home » » Google Bayar Denda US$ 22,5 Juta

Google Bayar Denda US$ 22,5 Juta

Written By Raynaldi Ibrahim Yasim on Jumat, 10 Agustus 2012 | 02.44


Google Inc sepakar untuk membayar US$ 22,5 juta untuk menyelesaikan tuduhan pelanggaran pengaturan privasi pelanggan yang menggunakan browser Safari milik Apple Inc. Demikian putusan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC). 

Kesepakatan itu mengakhiri penyelidikan FTC atas dugaan bahwa Google menggunakan kode komputer yang dikenal sebagai "cookies" sebagai salah satu trik pada browser Safari pada iPhone dan iPads. Dengan begitu, perusahaan pencarian Internet ini bisa memantau pengguna oleh pelacakan tersebut.

Praktek ini telah melanggar sebuah keputusan persetujuan tahun 2011. Perusahaan seperti Google dan Facebook Inc mengandalkan pengumpulan data pengguna untuk sebagian besa pendapatan mereka. Namun para pendukung privasi berpendapat bahwa perusahaan teknologi umumnya tidak berbuat cukup untuk melindungi privasi pelanggan.

Baik Google, "juara" satu di dunia mesin pencari, dan Facebook, situs jaringan sosial teratas, tahun lalu sepakat untuk diaudit 20 tahun untuk memastikan privasi konsumen setelah FTC menemukan mereka telah terlibat dalam praktek privasi yang menipu.

Google tidak disyaratkan untuk mengakui kewajiban apapun, dan penyelesaian tidak merupakan pengakuan kesalahan. Perusahaan ini dianggap salah menafsirkan apa yang dilakukannya dan bukan untuk metode itu digunakan untuk memotong tracker Safari melalui pengaturan cookie.

Cookie adalah file teks kecil yang diinstal ke komputer yang memungkinkan untuk diidentifikasi sehingga aktivitas web pengguna dapat dipantau.

"Tidak peduli seberapa besar atau kecil, semua perusahaan harus mematuhi perintah FTC untuk menjaga privasi yang mereka janjikan bagi konsumen," kata Ketua FTC Jon Leibowitz dalam sebuah pernyataan.

Itu adalah penalti terbesar yang pernah ditempatkan pada sebuah perusahaan untuk melanggar perintah FTC. Namun denda ini termasuk kecil dibanding keuntungan perusahaan yang mencapai hingga US$ 12,2 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar